JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP). PTUN juga memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melakukan lelang ulang ERP.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan belum mengetahui adanya putusan tersebut. Meski begitu, dia menyebut, Pemprov DKI segera menindaklanjuti putusan PTUN.
"Yak belum ada putusannya, saya belum update, saya ada urusan dulu, sebentar dulu, sebentar dulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai M Arif Pratomo mengabulkan seluruh permohonan konsorsium Smart ERP untuk mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Penggugat diwakili PT Balitowerindo sentra Tbk.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2020).