PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP, Begini Reaksi Pemprov DKI

Wildan Catra Mulia
ILustrasi Pemprov DKI

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP). PTUN juga memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melakukan lelang ulang ERP.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan belum mengetahui adanya putusan tersebut. Meski begitu, dia menyebut, Pemprov DKI segera menindaklanjuti putusan PTUN.

"Yak belum ada putusannya, saya belum update, saya ada urusan dulu, sebentar dulu, sebentar dulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai M Arif Pratomo mengabulkan seluruh permohonan konsorsium Smart ERP untuk mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Penggugat diwakili PT Balitowerindo sentra Tbk.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Keuangan
7 hari lalu

Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!

Buletin
9 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal