DPRD Usulkan Pemberian Insentif bagi Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta

Bima Setiyadi
Pemakaman jenazah Covid-19 oleh petugas pemakaman yang dilengkapi dengan APD. (foto: RCTIPlus)

JAKARTA, iNews.id - DPRD Jakarta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah alat pelindung diri (APD) serta memberikan insentif para petugas pemakaman yang menguburkan jenazah Covid-19.

Pernyataan tersebut diucapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik. Dia mengapresiasi kinerja petugas pemakaman Covid-19 yang sejauh ini sudah sangat bagus.

Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta agar lebih memperhatikan aspek kesehatan mereka selama bekerja dengan menyiapkan APD. Jangan sampai, kata Taufik, petugas pemakaman ikut tertular Covid-19 karena tidak didukung alat pelindung diri yang sesuai.

"Saya sudah melihat sendiri kinerja petugas pemakaman. Mereka bekerja hingga tengah malam karena korban yang meninggal begitu banyak," kata Taufik, Minggu (20/9/2020).

Selain menambah stok APD bagi petugas pemakaman, Taufik juga berharap Pemprov DKI menyiapkan anggaran untuk insentif para petugas pemakaman sebagai salah satu bentuk apresiasi kerja keras mereka.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
6 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
7 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
10 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal