Untuk menjamin efektivitas penegakan aturan ini, Pemprov Jakarta berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak utama perda.
“Pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa pasal seperti ayat 7 sampai 11, akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh SKPD teknis sesuai dengan jenis pelanggarannya,” jelas Ani.