Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tanda dilarang merokok. (Foto: Istimewa)

Untuk menjamin efektivitas penegakan aturan ini, Pemprov Jakarta berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak utama perda.

“Pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa pasal seperti ayat 7 sampai 11, akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh SKPD teknis sesuai dengan jenis pelanggarannya,” jelas Ani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Destinasi
6 bulan lalu

Viral Reza Arap Ditegur gegara Merokok di Malioboro Jogja, Ketahui Aturannya! 

Health
9 bulan lalu

Cara Berhenti Merokok yang Efektif Menurut Ahli, Pakai Metode THR! 

Yogya
10 bulan lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal