Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Warga yang melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah, lalu membawanya ke rumah sakit sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan menggunakan bajaj.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV hotel," tutur Zulpan.