Driver Ojol di Kemayoran Ditusuk hingga Tewas, Berawal dari Senggolan Motor

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Penusukan dirivel ojol di Kemayoran tertangkap (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Warga yang melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah, lalu membawanya ke rumah sakit sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan menggunakan bajaj.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV hotel," tutur Zulpan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

3.127 Hewan di Jakpus Divaksin Rabies: Kucing, Anjing hingga Musang

13 hari lalu

15 Rumah Hangus akibat Kebakaran Besar di Senen Jakpus

15 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

15 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal