TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat ada dua kecamatan yang masih berstatus zona merah sejak awal pandemi virus corona (Covid-19). Kedua kecamatan itu juga disebut sebagai episentrum penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang belum memberikan kelonggaran aturan seperti yang diberikan kepada kecamatan lain.
"Di Kabupaten Tangerang ada beberapa kecamatan yang berstatus zona merah, di antaranya Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug. Dua wilayah ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19 sejak awal pandemi," ujar Ahmed di Tangerang, Jumat (16/4/2021).
Dia menuturkan, di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, Pemkab Tangerang memberikan beberapa kelonggaran selama Ramadan, seperti diizinkan untuk salat tarawih berjemaah di masjid.
"Zona kuning dan hijau ada kelonggaran, misalnya diizinkan salat tarawih di masjid dan musala, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti pembatasan kapasitas, pemberlakuan jarak, dan pemakaian masker," tuturnya.