JAKARTA, iNews.id - Polisi memburu dua orang berinisial MA dan ME dalam kasus pengungkapan narkotika jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang berinisial DGA (23) sebagai kurir. DGA ditangkap saat berada di dalam mobil, kawasan Tanah Sereal, Bogor, Kamis (5/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, keterangan DGA mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu dari MA atas arahan dari ME.