Dugaan Pelecehan Seksual 4 Anak di Bawah Umur, Oknum Pegawai Desa di Bekasi Ditangkap

Didit Junaidi
Ilustrasi, oknum pegawai desa di Kabupaten Bekasi berinisial S alias Sumadi ditangkap Polres Metro Bekasi terkait pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur. (Foto: iNews).

Usai menerima laporan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Desa Bantar Jaya, Kabupaten Bekasi, bersama dengan pelaku dan korban. Dalam olah TKP, terungkap bahwa pelaku, Sumadi, memanggil korban ke dalam ruangan dengan iming-iming uang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Akta Buana Putra mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban lain yang juga masih di bawah umur. 

Semua aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kantor desa saat kondisi sepi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lain. "Kami segera lakukan gelar perkara, cuma karena menyangkut anak ini perlakuannya agak khusus," kata AKBP Akta.

Selain itu, polisi telah menahan pelaku. Sumadi terancam Pasal 82 tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur

Regional
7 bulan lalu

Oknum Polisi di Sikka Dipecat terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Seleb
6 jam lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
7 jam lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Seleb
2 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal