JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengubah durasi penyekatan mulai, Kamis (15/7/2021). Durasi diubah yakni pekerja esensial dan kritikal boleh lewat sebelum pukul 10.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setelah 10.00 WIB, polisi menganggap semua pekerja esensial sudah masuk kerja. Nantinya hanya tenaga kesehatan yang boleh lewat. Durasi penyekatan 10.00-22.00 WIB.
"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," ujar Sambodo, Rabu.
Sementara itu, ojol dan wartawan yang memiliki keperluan mendesak tetap bisa masuk. "Kalau media kan bilang saja kita sedang liputan karena kita juga artinya kan ada keputudan diskresi di lapangan. Walaupun dia misalnya kalau keputusan mendesak pasti kita bolehkan, termasuk ojol," ujarnya.