"Pemprov Jabar berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," ucap Uu.
Secara teori dan legalitas, lanjut Uu, pemanfaatan kembali area tersebut sangat memungkinkan. Namun, perlu hati-hati agar tidak melanggar aturan.
Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, kafe, serta pusat jajan serba ada (pujasera). Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada," kata Uu.