Ekshibisionis terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap, Pelaku 2 Kali Berulah 

Okto Rizki Alpino
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. (Foto: Okto Rizki Alpino/ Sindo Media).

Dia menuturkan, motif pelaku kepada korban RM (31) karena pengaruh minuman keras dan film porno. Pelaku kata dia diancam hukuman penjara 10 tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pornografi. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.

RM, istri Isa Bajaj menjadi korban pelecehan seksual di sekitar Kompleks Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021). Saat itu, istri Isa Bajaj tengah berolahraga di sekitar kediamannya, tiba-tiba pria berinisial U mempertontonkan kemaluannya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Ruang CCTV Masjid Istiqlal Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Landa Ruang CCTV Masjid Istiqlal, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Seleb
13 hari lalu

Dicecar 26 Pertanyaan, Eks ART Inara Rusli Bantah Sebar Rekaman CCTV ke Virgoun

Seleb
13 hari lalu

Saksi Kunci Ungkap Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV demi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal