Enam Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jaksel Batasi Persidangan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi kegiatan persidangan menyusul temuan enam pegawai reaktif Covid-19. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas maupun kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dibatasi. Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan enam pegawai PN Jaksel terindikasi positif Covid-19.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, selain membatasi jumlah pegawai dan petugas, PN Jaksel juga membatasi kegiatan peradilan. Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Berkaitan adanya enam pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," ujar Suharno di PN Jaksel, Kamis (24/6/2921).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Health
27 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
27 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
27 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal