JAKARTA, iNews.id - Hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan dilengkapi fitur tambahan di sejumlah ruas jalan di Jakarta berjalan lancar, Senin (1/7/2019). Sistem ETLE ini menggunakan kamera canggih yang bisa merekam pengemudi mobil dengan jelas.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, tidak ada kendala di hari pertama pemberlakukan ETLE. Dia bersama Ditlantas Polda Metro Jaya bisa melihat pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara meskipun kaca mobil dilapisi kaca film sangat gelap.
"Tidak ada (kendala). Sekarang sudah masuk dalam perilaku pengendara, misalnya tidak menggunakan seat belt dan menggunakan handphone saat mengemudi," ujar Sigit ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, Dishub DKI Jakarta siap membantu Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penerapan sistem ETLE tersebut. "Kalau supporting memang sama ya, porsinya petugas membantu sosialisasi, ikut membantu perambuan. Lebih dari itu sih," ucapnya.
Dia menambahkan, sistem penerapan hukuman bagi pengendara yang kedapatan melanggar, polisi akan mengirimkan surat melalui pos kepada masyarakat. Mereka diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.
"Kirim surat by pos, diberikan waktu konfirmasi untuk memberikan penjelasan. Jika tak diselesaikan nanti pada waktu perpanjangan STNK ada denda gitu," ucapnya.