Evaluasi Pembangunan Sumur Resapan, Anies Minta Kerja Kontraktor Diawasi

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta jajarannya mengawasi kerja kontraktor pembangunan sumur resapan. (Foto: Antara)

Menurut Yusmada, Pemprov DKI Jakarta membangun dua jenis sumur resapan, yaitu sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam. Sumur resapan dangkal berfungsi menekan genangan air di permukaan tanah dengan cara mengalirkannya ke sumur resapan.

"Adapun, sumur resapan dalam berfungsi untuk menambah cadangan air tanah. Sumur resapan dangkal berpotensi menampung dan menyerapkan air ke dalam tanah sebanyak 11.502.420 meter kubik. Pemprov DKI Jakarta akan membangun sebanyak 1.150.242 unit sumur serapan dangkal dan 100 lokasi sumur resapan dalam di wilayah DKI," katanya.

Yusmada menuturkan, pembangunan sumur serapan atau drainase vertikal menjadi kunci bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi terjadinya banjir di sejumlah titik yang rutin terdampak. Selain mencegah banjir, gerakan pembangunan sumur resapan juga menjadi solusi menciptakan lapangan kerja sekaligus memperbaiki lingkungan dan konservasi air menuju Jakarta Kota Ramah Air.

"Hingga 9 November 2021, drainase vertikal tipe buis beton sebanyak 16.035 titik dengan daya tampung 31.498 meter kubik. Sementara itu, daya tampung sumur resapan tipe modular sebanyak 6.633,7 meter kubik. Kapasitas sumur resapan yang sudah ada (buis beton+modular+optimalisasi) sebanyak 38.453 meter kubik," ucapnya.

Menurutnya, Dinas SDA sudah menginstruksikan kepada kontraktor terkait untuk merapikan pembangunan sumur resapan di Jalan Lebak Bulus III, Jakarta Selatan sehingga tidak merusak jalan serta tidak membahayakan pengguna jalan. Selanjutnya, kontraktor membuat lubang air di lokasi sumur resapan yang sudah ditutup aspal sehingga bisa menyerap air hujan ke dalam tanah. 

“Kami bergerak cepat jika terjadi permasalah di lapangan dalam proses pembuatan drainase vertikal,” ujarnya.

Yusmada menambahkan, lokasi pembangunannya pun beragam, ada yang di trotoar, persil, dan jalan lingkungan karena tidak bisa menempatkan sumur resapan di tanah pribadi masyarakat. Sehingga pembangunan sumur resapan harus dibangun di aset milik pemprov DKI Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif Tambun Jakarta, Solusi Ampuh Melibas Kemacetan!

Megapolitan
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Buletin
7 hari lalu

Jakarta Dinobatkan sebagai Ibu Kota Terpadat Dunia! 42 Juta Jiwa Menumpuk, Johar Baru Jadi Sorotan

Megapolitan
8 hari lalu

5 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits 2025, Spot Instagramable Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal