Fakta Baru Kasus Perempuan Tewas di Tol Sedyatmo, Polisi Temukan Obat Antidepresan

Irfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, jika saat itu RF menolong atau menghubungi polisi terdekat, tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Karena yang bersangkutan melarikan diri, jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman tiga tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya, RF tidak ditahan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan.

"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman tiga tahun tidak ditahan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 jam lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

10 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

11 jam lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

12 jam lalu

Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal