JAKARTA, iNews.id - Kasus mesum di Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pasangan itu nekat berbuat mesum di tempat umum.
Saat ini polisi telah menangkap perempuan bernisial MA (21) dalam kasus mesum tersebut. MA ditangkap, 22 Januari 2021 malam di sekitar lokasi.
"Kami menangkap perempuan MA di sekitar TKP," ujar Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).