FPI Akan Pasang Badan Bela RS UMMI Bogor yang Dilaporkan ke Polisi

Okezone
Ariedwi Satrio
RS UMMI di Bogor yang dilaporkan ke polisi karena diduga menghalangi tes swab kepada Habib Rizieq Shihab. (Foto: SINDOnews)

Dalam laporan tersebut, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

Kepada Satgas Covid-19, RS UMMI Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. 

Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Saat dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

"Benar Polresta Bogor telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

8 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

17 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

1 bulan lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal