Dalam laporan tersebut, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS UMMI Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.
Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Saat dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
"Benar Polresta Bogor telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.