Gaduh Pernyataan Menag Yaqut, Anggota DPR Singgung Sejarah Kemenag

Kiswondari
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kalangan DPR menyayangkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menimbulkan kegaduhan. Pernyataan tersebut tentang Kementerian Agama (Kemenag) bukan hadiah dari negara untuk umat Islam secara keseluruhan, tapi hadiah negara secara khusus kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai narasi yang disampaikan Yaqut bersifat tendensius hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Juga menafikan peranan dan sikap toleransi para wakil-wakil pemimpin Islam saat pendirian Kemenag," ujar Gusparadi di Jakarta, Minggu ( 24/10/2021).

Dia mengungkapkan, merujuk sejarah pembentukan Kemenag ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tanggal 3 Januari 1946. Dan itu, kata dia  dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam moncoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Menurutnya, penyataan Yaqut telah mengaburkan, bahkan menghilangkan peran aktif dan sikap toleransi dari wakil-wakil pemimpin Islam ketika itu dan kompromi sejumlah perwakilan pemimpin organisasi Islam yang maknanya bukan cuma untuk NU, tapi juga ormas Islam lainnya yang mempunyai peranan dan kontribusi dalam pembentukan Kemenag.

"Ditambah lagi, jika memang hadiah khusus negara untuk NU,  kenapa Menag pertama yang ditunjuk  bukan tokoh yang berasal dari NU, melainkan tokoh Muhammadiyah bernama H.M. Rasjidi. Beliau adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern lulusan Al Azhar Kairo dan Universitas Sorbonne, Prancis," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

1 hari lalu

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

2 hari lalu

Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal