Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 15:15:00 WIB
Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN. Skema tersebut mencakup penghasilan setara gaji pokok PNS hingga pendapatan berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK), dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik di lingkungan Kemenag yang masih berstatus non-ASN.

“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (3/10/2026).

Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang juga berstatus non-ASN.

Untuk menjamin penghasilan yang layak, Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut