Hendra melanjutkan, aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh para pelaku ini terbilang unik. Pasalnya ketika beraksi mereka menggunakan alat pancing (kail) yang dimasukan ke mesin dibarengi dengan ATM.
"Aksi para pelaku terbilang unik karena di lakukan dengan cari menggunakan semacam alat pancing, yang awalnya para pelaku memasukan ATM untuk kemudian diganjal dan oleh para palaku langsung diambil yang di inginkan, antara lima sampai sepuluh juta rupiah," kata dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata Hendra, pihaknya berhasil mengamankan beberapa ATM yang biasa digunakan untuk kejahatan.
"Seperti alat sejenis pancing untuk mengambil uang di dalam ATM, beberapa obenk dan satu unit kendaraan roda empat yang di gunakan dalam setiap menjalankan aksi kejahatannya," ucap Hendra.
Kasus pembobolan ATM ini saat ini ditangani langsung Polsek Cikarang Barat. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.