Ganggu Kenyamanan, 1.237 Knalpot Brong di Kota Bogor Disita Polisi

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyita ribuan knalpot bising. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 1.237 knalpot bising atau brong motor disita polisi di wilayah Kota Bogor. Knalpot itu hasil dari operasi periode Juni-Agustus 2023.

"Ini kemudian dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi sebanyak 1.090 dan 147 diganti di unit tilang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (31/8/2023).

Tentunya, penindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48 bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya untuk keamanan bagi para pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Kalau melanggar, pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000. Ini ada Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mendasarinya yaitu Nomor 27 Tahun 2009," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Internasional
5 hari lalu

Mengapa Tulisan "Saya Cinta Nabi Muhammad" Bikin Polisi India Murka?

Nasional
5 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Sosok Bjorka yang Telah Ditangkap Asli atau Bukan: Nggak Tahu

Megapolitan
6 hari lalu

Ngaku Staf DPR, Pria di Jakpus Tipu Korban Rp750 Juta dengan Modus Rekrutmen Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal