Ganggu Kenyamanan, 1.237 Knalpot Brong di Kota Bogor Disita Polisi

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyita ribuan knalpot bising. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 1.237 knalpot bising atau brong motor disita polisi di wilayah Kota Bogor. Knalpot itu hasil dari operasi periode Juni-Agustus 2023.

"Ini kemudian dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi sebanyak 1.090 dan 147 diganti di unit tilang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (31/8/2023).

Tentunya, penindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48 bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya untuk keamanan bagi para pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Kalau melanggar, pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000. Ini ada Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mendasarinya yaitu Nomor 27 Tahun 2009," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
7 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
10 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal