BOGOR, iNews.id - Sebanyak 1.237 knalpot bising atau brong motor disita polisi di wilayah Kota Bogor. Knalpot itu hasil dari operasi periode Juni-Agustus 2023.
"Ini kemudian dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi sebanyak 1.090 dan 147 diganti di unit tilang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (31/8/2023).
Tentunya, penindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48 bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya untuk keamanan bagi para pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Kalau melanggar, pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000. Ini ada Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mendasarinya yaitu Nomor 27 Tahun 2009," jelasnya.