BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor menggelar rapat, Selasa (9/3/2021). Dalam rapat tersebut memutuskan kebijakan aturan ganjil-genap pelat kendaraan pada libur panjang, Isra Mikraj Muhamamad SAW dan Hari Raya Nyepi pekan ini ditiadakan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari laporan para pihak terkait angka pasien positif virus corona (Covid-19) terus menurun, angka kematian pasien positif Covid-19 menurun, tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien positif di rumah sakit juga menurun.
"Tadi kita masih memutuskan libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku karena kita masih membutuhkan data untuk analisis terkait dengan angka Covid-19," ujar Bima usai rapat di Bogor, Selasa (9/3/2021).
Dia menuturkan, Pemkot Bogor dalam dua pekan terakhir telah meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat sekaligus evaluasi untuk melihat perkembangan kasus Covid-19.
"Karena perkembangannya baik, kami memutuskan meniadakan ganjil-genap pada libur penjang pekan ini dan akhir pekan selanjutnya," tuturnya.