Ganjil Genap di Bogor Kembali Berlaku hingga 25 Juli, jika Efektif Berlanjut Pada Hari Kerja

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali berlaku hingga 25 Juli 2021. (Foto: Putra Ramadhani).

BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan selama tiga hari, yakni 23-25 Juli 2021. Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. 

"Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, kami akan lanjutkan pada hari kerja," ujar Susatyo di Bogor, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, kata dia sebagai ganti tidak adanya penyekatan bagi pekerja, ada tim khusus yang akan memantau kawasan perkantoran di wilayah Kota Bogor.

"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, termasuk obat-obatan dan lainnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
22 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
24 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
24 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal