JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan masa libur Hari Raya Waisak.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis keterangan Dishub DKI, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak.
Meskipun penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Dishub DKI.