Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 23-24 Mei 2024

riana rizkia
Ilustrasi ganil genap di Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan masa libur Hari Raya Waisak.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis keterangan Dishub DKI, Selasa (21/5/2024).

Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak. 

Meskipun penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Dishub DKI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia

57 tahun lalu

Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal