Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 23-24 Mei 2024

riana rizkia
Ilustrasi ganil genap di Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan masa libur Hari Raya Waisak.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis keterangan Dishub DKI, Selasa (21/5/2024).

Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak. 

Meskipun penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Dishub DKI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

6 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

21 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Ganjil Genap dan CFD: Harus Berikan Manfaat bagi Masyarakat Jakarta

1 bulan lalu

Catat! Ini Daftar Long Weekend 2027, Ada Libur hingga 5 Hari!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal