Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 23-24 Mei 2024

riana rizkia
Ilustrasi ganil genap di Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 23-24 Mei 2024. Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan masa libur Hari Raya Waisak.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis keterangan Dishub DKI, Selasa (21/5/2024).

Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak. 

Meskipun penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Dishub DKI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Megapolitan
11 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Megapolitan
16 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
21 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal