JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil-genap ditiadakan saat Hari Raya Natal 2025 atau tepatnya 25-26 Desember. Hal tersebut disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian unggahan akun X @TMCPoldametro, Minggu (21/12/2025).
Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 25-26 Desember 2025 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.