Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hal itu dilakukan sebagai ganti kebijakan penyekatan yang dihentikan selama PPKM.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan dalam aturan pembatasan mobilitas ganjil genap di masa PPKM Level 4 di Jakarta ini, ada jenis kendaraan yang menjadi pengecualian dan boleh melintasi delapan titik ruas jalan ganjil genap.

"Kami tak melakukan penilangan dan hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun dalam aturan ganjil genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:

a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan Ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

3 Warga Jadi Korban Penyerangan usai Penggerebekan di Kampung Ambon

1 hari lalu

BMKG Catat Jakarta 109 Hari Tak Diguyur Hujan, Daerah Lain Bagaimana?

2 hari lalu

Pramono Bangun Embung Kebagusan, Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta

3 hari lalu

Pramono Kebut Revitalisasi Sekolah di Jakarta, 16 Gedung Sudah Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal