Di bawah pengaruh alkohol, AR menyerang SW secara membabi buta. Setelah puas melampiaskan kekesalannya tersebut, AR langsung kabur dari kontrakannya.
SW yang mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit. Usai insiden berdarah, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang kabur tak jauh dari kediamannya.
"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut," kata Alex.
Dari perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara.