Usai menangkap kedua pelaku. Petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.
“Setelah kami kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi dan pelaku I maupun R masih dalam upaya pengejaran kepolisian," tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.