Termasuk celana dalam dan rokok berbagai merek. Karena ketahuan oleh warga lalu pelaku kabur melalui plafon.
Tersangka DS turun dan bersembunyi di kandang ayam. Namun ketahuan, sehingga ditangkap dan diserahkan ke aparat.
Sementara S yang ditangkap massa dipukuli hingga babak belur. Sayangnya satu tersangka lagi berhasil lolos dari kepungan warga.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek serta beragam peralatan untuk membobol toko. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.