Gegara Celurit, 2 Pria di Bogor Dilumpuhkan Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Pemuda di Bogor ditangkap karena membawa celurit (Foto: Ist)

Ketika berteduh, tersangka RA bertemu dengan sahabatnya semasa SMP yakni tersangka ASG. Dalam perbincangannya, RA meminta sebilah golok kepada tersangka ASG sebagai kenang-kenangan.

"Belum sempat menerima golok, tidak lama datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan pemeriksaan mendapati senjata tajam," katanya.

Diduga panik, keduanya sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur pada bagian kakinya. Kedua tersangka pun dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sangkakan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
31 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
1 bulan lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
1 bulan lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal