Gegara Celurit, 2 Pria di Bogor Dilumpuhkan Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Pemuda di Bogor ditangkap karena membawa celurit (Foto: Ist)

Ketika berteduh, tersangka RA bertemu dengan sahabatnya semasa SMP yakni tersangka ASG. Dalam perbincangannya, RA meminta sebilah golok kepada tersangka ASG sebagai kenang-kenangan.

"Belum sempat menerima golok, tidak lama datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan pemeriksaan mendapati senjata tajam," katanya.

Diduga panik, keduanya sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur pada bagian kakinya. Kedua tersangka pun dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sangkakan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

16 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

22 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal