Ketika berteduh, tersangka RA bertemu dengan sahabatnya semasa SMP yakni tersangka ASG. Dalam perbincangannya, RA meminta sebilah golok kepada tersangka ASG sebagai kenang-kenangan.
"Belum sempat menerima golok, tidak lama datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan pemeriksaan mendapati senjata tajam," katanya.
Diduga panik, keduanya sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur pada bagian kakinya. Kedua tersangka pun dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sangkakan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.