Gegara Klakson, Warga Pakistan Dianiaya Pengendara Motor

Antara
Warga Pakistan dianiaya dua pengendara motor gegara bunyi klakson. (foto: ilustrasi)

Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan pengejaran.

Pengejaran polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yakni BIT (33) yang bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan salah satu barang bukti yakni jaket yang digunakan saat berada di TKP.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Prabowo Bertemu Dubes Pakistan Zahid Hafeez, Bahas Pertahanan hingga KTT D8

Nasional
22 jam lalu

KSAU Pakistan Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Nasional
1 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
1 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal