Geger Saluran Air di Ciater Tercemar Limbah, Pemkot Tangsel Ungkap Penyebabnya

hambali
Limbah di Ciater disebabkan industri beton ilegal (Foto: Ist)

Sementara, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mengungkap industri batching plant di lokasi itu beroperasi secara ilegal. Sebab keberadaan produksinya tak memiliki izin karena berdiri tak sesuai peruntukan.

Dari penelusuran Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel diketahui, hanya ada enam industri batching plant yang legal beroperasi di Tangsel. Itu pun merupakan warisan sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangsel 2007 silam.

"Yang ada itu (6 industri) izinnya sepertinya di zaman kabupaten, karena yang baru itu nggak ada," kata Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel, Yulia Rahmawati, ditemui terpisah.

Sejak berdiri Kota Tangsel, maka tak ada lagi pengeluaran izin baru industri batching plant, sebab ketentuannya mengacu pada peraturan tata ruang di mana lokasi industri hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan Pergudangan Tekno.

"Kita tidak ada penambahan batching plant setahu saya, karena dari awal berdiri itu permohonan izin batching plant itu ada beberapa memang, yang ada berkonsultasi itu udah ditolak karena tidak sesuai," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Megapolitan
18 hari lalu

Sungai Cisadane Tercemar Cairan Kimia, Rano Karno: 5.000 Ikan Sapu-Sapu Mati

Megapolitan
1 bulan lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Nasional
1 bulan lalu

Workshop Literasi Creative Art, MNC University Edukasi Cara Olah Limbah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal