Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru, Koda Bar di Sudirman Disegel Polisi

Antara
Polda Metro Jaya menyegel Koda Bar karena menggelar pesta perayaan malam tahun baru. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat. Sebab mereka nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Koda Bar melanggar batasan jam operasional selama diberlakukannya PSBB Transisi.

"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis (31/12/2020) malam.

Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
3 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal