Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru, Koda Bar di Sudirman Disegel Polisi

Antara
Polda Metro Jaya menyegel Koda Bar karena menggelar pesta perayaan malam tahun baru. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat. Sebab mereka nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Koda Bar melanggar batasan jam operasional selama diberlakukannya PSBB Transisi.

"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis (31/12/2020) malam.

Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
59 menit lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
2 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
4 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
7 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal