Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI

Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selama PSBB, warga Jakarta dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk melaksanakan resepsi pernikahan di rumah, warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujar Riza di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, berbeda dengan resepsi di gedung, pengelola gedung dan panitia pernikahan diwajibkan mengajukan izin untuk mengadakan resepsi. Dia tidak menjelaskan detail mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Pastikan Pemprov DKI Pegang Saham Mayoritas

6 hari lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

7 hari lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

7 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal