Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI

Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selama PSBB, warga Jakarta dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk melaksanakan resepsi pernikahan di rumah, warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujar Riza di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Megapolitan
6 hari lalu

Setahun Pimpin Jakarta, Pramono Akui Macet hingga Banjir Masih Jadi PR

Megapolitan
6 hari lalu

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Anggaran Rp134 Miliar, Pramono: Tak Pakai APBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal