Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI

Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selama PSBB, warga Jakarta dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk melaksanakan resepsi pernikahan di rumah, warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujar Riza di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pemprov DKI Kebut Pembangunan Flyover di Latumenten, Cegah Kecelakaan Kereta 

Megapolitan
3 hari lalu

Keren! 1 Jam Lampu Jakarta Dipadamkan, Emisi Karbon Merosot 77,53 Ton CO2e

Seleb
6 hari lalu

Ahmad Dhani Bocorkan Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, Mewah Banget!

Megapolitan
6 hari lalu

Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal