George Sugama Halim Anak Bos Roti Jadi Tersangka, Gagal Kebal Hukum

Irfan Ma'ruf
George Sugama Halim (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. George sebelumnya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jaktim.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, George tak berkutik saat didatangi polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

George yang sebelumnya sesumbar kebal hukum, hanya bisa mengangguk-ngangguk saat ditanya polisi.

"Sudah paham kan masalahnya?" kata Aiptu Zakaria alias Jacklyn Choppers yang memimpin penangkapan. George menjawab sambil mengangguk-ngangguk.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku meminta korban berinisial DA membawa makanan yang dipesannya secara online ke kamar. Namun, korban menolak karena George berkata kasar.

Pelaku yang kesal karena permintaannya ditolak melemparkan kursi ke korban hingga terluka. Pelaku juga melemparkan pajangan patung dan mesin EDC hingga korban berdarah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
6 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
8 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Buletin
15 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal