Gerebek Judi Dadu Koprok, 4 Polisi Gadungan Peras Warga Tangerang

Aimarani
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menginterogasi polisi gadungan. (Foto: iNews)

Korban yang menyanggupi akan membayar uang damai meminta waktu kepada pelaku. Korban dengan pelaku menyepakati akan memberikan uang di depan ruko Desa Cadas, Kabupaten Tangerang. Saat akan menyetorkan uang, korban mengajak petugas Reskrim dan Provost Polsek Sepatan.

“Keempat pelaku kami tangkap. Satu pelaku melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Saat ini masih dirawat di RS Polri Kramatjati,” tutur Harry.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, bernomor polisi B 214 UF, tiga buah senjata airsoft gun model revolver, dua buah tabung gas co2, 17 butir peluru gotri, dan satu buah borgol besi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang kekerasan melakukan secara bersama-sama dan menyimpan, menguasai, membawa senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Harry.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
4 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
6 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
9 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal