JAKARTA, iNews.id - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan untuk membuka kegiatan peribadatan di Gereja Katolik secara bertahap mulai Juli 2020. Meski telah diperbolehkan digunakan ibadah rutin oleh Pemprov DKI sejak Jumat (5/6), keputusan tersebut dinilai tepat.
Jika nantinya gereja-gereja Katolik di Jakarta akan dibuka maka para pengurus gereja harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Tatanan kehidupan baru (new normal) secara bertahap dimulai sejak paroki mendapatkan izin resmi dari KAJ, mulai Juli 2020," kata Sekretaris Jendral KAJ Romo Adi Prasojo dalam keterangan tertulisnya, di Jakara, Senin (8/6/2020).
Adi meminta pengurus mengawasi mulai dari adanya penjagaan ketat dari petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan hingga harus adanya sarana dan prasarana untuk berjalannya kegiatan misa di era normal baru sesuai pedoman KAJ.
Umat hanya boleh menghadiri misa mingguan dan harian dengan jumlah yang dibatasi, sementara itu untuk Misa Biara atau Misa Komunitas Religus dapat diadakan secara terbatas, namun tidak diikuti kehadiran fisik umat.