Gitaris Geisha Roby Satria Perintahkan Asisten Beli dan Linting Ganja di Studio

Ari Sandita Murti
Gitaris band Geisha, Roby Satria menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id -Gitaris band Geisha, Roby Satria memerintahkan asistennya inisial AJR membeli dan melinting ganja di studio, Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

"Sebagai asistennya, AJR diperintahkan oleh RS mempersiapkan barang tersebut termasuk pelintingan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawam, Senin (21/3/2022).

Namun, kata dia, petugas masih belum memastikan dari mana asistennya membeli barang haram tersebut. Adapun segala aktivitas tentang pemesanan dan penggunakan narkotika jenis ganja itu dilakukan Roby dan asistennya di studionya.

"Jadi, memang penggunaannya di sekitaran studio tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, Roby Satria dikenakan Pasal 114 subsider 127 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara. Sedangkan asistennya AJR dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 subsider Pasal 107. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

3 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

4 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

5 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal