JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi khusus isolasi pasien positif Covid-19. Segala biaya perawatan pasien selama di isolasi akan ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketiga lokasi tersebut tentunya milik Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya yaitu, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur; Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan satu lokasi lainnya adalah gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Penetapan lokasi karantina ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 979, Senin (28/9/2020).
Dalam Kepgub itu, Anies menyebut biaya yang dipakai untuk melangsungkan karantina pasien penyakit menular ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau sumber lain yang sah.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melarang isolasi mendiri di rumah lantaran proses penyembuhan ini justru memicu lahirnya klaster rumah tangga yang belakangan marak terjadi.