Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

Wildan Catra Mulia
Tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan kami tujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Senin (13/1/2020).

Tigor menjelaskan bahwa gugatan tersebut mewakili 243 laporan warga yang sudah diverifikasi. Tim advokasi banjir Jakarta 2020 menuntut Pemprov Jakarta mengganti kerugian Rp42,3 miliar yang diklaim warga.

BACA JUGA: Lawan Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Siapkan Tim Hukum dan Ahli

"Kurang lebih ada 243 warga korban banjir Jakarta di lima wilayah. Kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Pramono Akui Jakarta Banjir Tiap Curah Hujan Tinggi: Kami Sudah Siap Tangani!

Megapolitan
18 jam lalu

Update Banjir Jakarta: 16 RT Masih Tergenang, Ratusan Warga Mengungsi

Megapolitan
1 hari lalu

Banjir Jakarta Belum Surut, 64 RT Masih Terendam Air

Megapolitan
1 hari lalu

Banjir di Kebon Pala Jaktim Berangsur Surut, Warga Mulai Bersih-Bersih Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal