Tigor mengatakan dasar gugatan adalah dugaan adanya kelalaian Gubernur Anies Baswedan sebagai pemimpin di Jakarta atas bencana yang terjadi pada 1 Januari 2020. Menurut dia, seharusnya Anies memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari kerugian atas bencana tersebut.
"Gubernur harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta supaya tidak terdampak banjir. Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov Jakarta dan Gubernur Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara baik," ujar tigor.
BACA JUGA: Banjir Rendam Jakarta, Anies: Pemprov DKI Tanggung Jawab
Warga Jakarta Barat tercatat paling banyak melapor kepada tim advokasi yaitu 136 warga atau 48,2 persen dari total laporan yang tercatat, diikuti wilayah Jakarta Timur mencapai 24,1 persen atau 68 warga. Sementara wilayah Jakarta Pusat tercatat paling sedikit melapor yaitu hanya 10 warga atau sekitar 3,5 persen.
Gugatan itu dihimpun tim advokasi dari 46 kecamatan. Yaitu dari wilayah Jakarta Barat terdapat 14 kecamatan, Jakarta Selatan 11 kecamatan, Jakarta Timur 12 kecamatan, Jakarta Pusat 6 kecamatan, dan Jakarta Utara 4 kecamatan. Kecamatan yang paling banyak melapor adalah Kecamatan Kebon Jeruk dengan 40 kasus disusul Kecamatan Cengkareng dengan 39 laporan serta 20 warga Kecamatan Kembangan melapor ke tim advokasi.