JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di pondok pesantren Bekasi Selatan. Pelaku diketahui merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
“Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan,” kata Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (10/10/2026).
Dia menjelaskan, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
“Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.
Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan pencabulan.