Guru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Cabuli 10 Santri

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi kasus pencabulan (Dok. Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di pondok pesantren Bekasi Selatan. Pelaku diketahui merupakan guru di pondok pesantren tersebut.

“Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan  MHH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan,” kata Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (10/10/2026).

Dia menjelaskan, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. 

“Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.

Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan pencabulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

15 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo: 516 Santri Terdampak, Operasional SPPG Resmi Ditutup

2 bulan lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal