Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Sebabkan Kerumunan

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Kasatpol PP Jakarta, Arifin saat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab karena acaranya telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.

Seperti diketahui Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya Syarifah najwa Shihab dan Irfan Alaydrus serta dilanjutkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut diketahui menyebabkan Jalan KS Tubun lumpuh.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Health
10 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
19 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
22 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal