Habib Rizieq Sebut Kerumunan karena Penyataan Mahfud, Jaksa: Jangan Cari Kambing Hitam

Okto Rizki Alpino
sidang Habib Rizieq (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsiHabib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut kerumunan massa saat kepulangannya karena ulah Menko Polhukam Mahfud MD sebagai alasan untuk mencari kesalahan orang lain. Pernyataan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kerumunan massa.

Jaksa menegaskan kedatangan Habib Rizieq mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga di Petamburan lah yang menyebabkan timbulnya kerumunan. Dengan demikian, eksepsi tersebut tidak relevan.

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung tidak ada relevansinya dengan kerumunan atas kedatangan terdakwa," kata JPU membacakan tanggapan eksepsi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa menyebut kerumunan yang terjadi di Petamburan hingga Megamendung merupakan kesalahan Habib Rizieq. Jaksa meminta Habib Rizieq tidak mencari kambing hitam atas kejadian itu.

"Seharusnya yang memahami dampak dari kerumunan tidak perlu mengkambing hitamkan Menko Polhukam atas kerumunan yang dimaksud," ujar jaksa.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

19 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

26 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

26 hari lalu

Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk Adili Jokowi di PN Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal