Hakim Putuskan Richard Muljadi Direhab Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Okezone
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Muljadi satu tahun enam bulan dan memerintahkan untuk menjalani rehabilitasi. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.

Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

6 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

6 hari lalu

Polisi Tes Urine Petugas Terlibat Pesta Narkoba di Rutan Depok, Ini Hasilnya

6 hari lalu

Polisi Geledah Rutan Depok usai Heboh Pesta Sabu, 2 Pegawai Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal