Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting

iNews Sore
Hakim tolak sidang praperadilan yang diajukan Jonru Ginting (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) mengajukan sidang praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang diterima dirinya. 

Namun dalam sidang, Selasa (21/11/2017) siang, majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan Jonru. Menurut hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi, berdasarkan bukti dan keterangan polisi, tidak ditemukan pelanggaran hak asasi dan kesalahan prosedur terhadap Jonru.

Kisah Jonru sendiri bermula saat Muannas Al Aidid, melaporkan Jonru atas unggahannya di media sosial. Sejak 30 September lalu, dia resmi ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
22 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
1 bulan lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal