Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting

iNews Sore
Hakim tolak sidang praperadilan yang diajukan Jonru Ginting (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) mengajukan sidang praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang diterima dirinya. 

Namun dalam sidang, Selasa (21/11/2017) siang, majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan Jonru. Menurut hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi, berdasarkan bukti dan keterangan polisi, tidak ditemukan pelanggaran hak asasi dan kesalahan prosedur terhadap Jonru.

Kisah Jonru sendiri bermula saat Muannas Al Aidid, melaporkan Jonru atas unggahannya di media sosial. Sejak 30 September lalu, dia resmi ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
14 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Nasional
15 jam lalu

KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Nasional
16 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal