Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo pada Jumat (11/9/2026). Sidang praperadilan jilid lima ini beragendakan pembuktian dari para termohon.
Para termohon yakni Polda Metro Jaya, lalu Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.
Sidang ini juga dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya.
Para termohon dan turut termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
Hakim lalu menunda sidang ke pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.
"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.