Hampir Seminggu Dipenjara, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab ditahanan Rutan Polda Metro Jaya. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan itu usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa kondisi Habib Rizieq saat menjalani masa tahanan dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat,” kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Aziz, saat mengisi waktu di dalam penjara Habib Rizieq kerap membaca buku-buku dan juga mengerjakan tesis yang sedang diselesaikannya.

“Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

24 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

2 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

4 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal