Menurut Ratna, pagar besi yang dicuri rencananya akan dijual pelaku ke toko besi rongsokan.
"Yang pertama sudah berhasil dijual dengan harga Rp150.000. Kemudian yang kedua, ini akan dijual tapi belum sempat dijual oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni melihat situasi sekitar yang sedang sepi. "Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian diangkat pagar tersebut," ungkap Ratna.
Atas perbuatan tersebut, SH dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.