Hanya Hitungan Detik, Maling Curi Pagar Besi Rumah Warga di Pluit

Yohannes Tobing
Hanya Hitungan Detik, Maling Curi Pagar Besi Rumah Warga di Pluit (tangkapan layar)

Menurut Ratna, pagar besi yang dicuri rencananya akan dijual pelaku ke toko besi rongsokan. 

"Yang pertama sudah berhasil dijual dengan harga Rp150.000. Kemudian yang kedua, ini akan dijual tapi belum sempat dijual oleh yang bersangkutan," ucapnya. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni melihat situasi sekitar yang sedang sepi. "Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian diangkat pagar tersebut," ungkap Ratna. 

Atas perbuatan tersebut, SH dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

BPBD Ingatkan Potensi Rob di Jakarta Utara 1–8 Mei 2026, Warga Diminta Waspada

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Megapolitan
16 hari lalu

Kepergok Curi Motor di Parkiran Restoran, Maling di Bogor Diamuk Warga

Megapolitan
19 hari lalu

Pramono Ikut Basmi Ikan Sapu-Sapu: Begitu Ditangkap Pura-Pura Lemas, Padahal Predator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal