Hanya Hitungan Detik, Maling Curi Pagar Besi Rumah Warga di Pluit

Yohannes Tobing
Hanya Hitungan Detik, Maling Curi Pagar Besi Rumah Warga di Pluit (tangkapan layar)

Menurut Ratna, pagar besi yang dicuri rencananya akan dijual pelaku ke toko besi rongsokan. 

"Yang pertama sudah berhasil dijual dengan harga Rp150.000. Kemudian yang kedua, ini akan dijual tapi belum sempat dijual oleh yang bersangkutan," ucapnya. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni melihat situasi sekitar yang sedang sepi. "Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian diangkat pagar tersebut," ungkap Ratna. 

Atas perbuatan tersebut, SH dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART Angel Lelga Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Langsung Ditahan!

57 tahun lalu

Pelempar Molotov di Koja Jakut Terus Diburu, Tak Ditemukan di Rumah

57 tahun lalu

Angel Lelga Geram Merasa Dikhianati ART, Masukkan Pria Misterius hingga Terjadi Pencurian

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal