Hanya Hitungan Detik, Maling Curi Pagar Besi Rumah Warga di Pluit

Yohannes Tobing
Hanya Hitungan Detik, Maling Curi Pagar Besi Rumah Warga di Pluit (tangkapan layar)

Menurut Ratna, pagar besi yang dicuri rencananya akan dijual pelaku ke toko besi rongsokan. 

"Yang pertama sudah berhasil dijual dengan harga Rp150.000. Kemudian yang kedua, ini akan dijual tapi belum sempat dijual oleh yang bersangkutan," ucapnya. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni melihat situasi sekitar yang sedang sepi. "Kebetulan pagar itu kan bisa diangkat gitu ya, dia ngelihat situasi sekitar sedang sepi, kemudian diangkat pagar tersebut," ungkap Ratna. 

Atas perbuatan tersebut, SH dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MNC University Dukung Jakarta Utara Open Archery Championship 2026, Siapkan Beasiswa bagi Atlet Berprestasi

Megapolitan
15 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
15 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
15 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal