Para pengrajin menduga, kenaikan harga kedelai yang terus terjadi tiap tahun akibat dari permainan para kartel. Apalagi jika melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Import Kedelai dalam Rangka Stabilitas Harga Kedelai.
"Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru, yang menyebabkan importir lama semaunya menentukan harga dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Salah satu pengrajin tahu tempe yang melakukan aksi mogok produksi, Tarjumi (56), menerangkan, dia sudah tak mampu lagi meneruskan usahanya jika harga kedelai tak kunjung terkendali. Setiap hari, kata dia, bukan lah menghitung untung melainkan menambah kerugian.
"Kita mogok 3 hari ini, akibatnya nggak ada pemasukan buat rumah. Kami hanya ingin agar pemerintah mengerti apa yang kami rasakan. Usulan kami agar hal ini tidak terus terulang, kami minta agar kedelai itu berada di bawah Bulog, sehingga mudah diawasi," ujarnya.